Cianting Utara, 12 Mei 2022.
Tahun 2022 ini, melalui Perpres 104 Tahun 2021 bahwa 20% Dana Desa digunakan untuk program ketahanan pangan dan hewani.
tidak semua pemerintah desa itu paham. Untuk apa saja kegiatan ketahanan pangan desa yang 20% itu diarahkan.
ketahanan pangan nabati dan hewani desa itu sudah secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT.
pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Pengguna Dana Desa Tahun 2022.
kegiatan ketahan pangan nabati dan hewani desa itu masuk ke bidang pemberdayaan masyarakat.Tepatnya pada sub bidang kelautan dan perikanan serta sub bidang pertanian dan peternakan. Dengan beberapa rekomendasi contoh salah satunya adalah dibidang peternakan dan pertanian.
kepala desa Cianting Utara (Bp. Imam Tabroni) mengharapkan dengan adanya Program Ketahanan Pangan dan hewani ini yang didanai oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2022, berdasarkan Perpes no 104 Tahun 2021, bisa dimanfaatkan dengan sebaik baiknya oleh masyarakat desa dan kedepannya dapat mendorong dan menigkatkan pertumbuhan perekonomian dimasyarakat, setelah 2 tahun dengan adanya wabah Covid-19, yang tak menentu penghasilan (khususnya pekerja buruh harian lepas) yang sebagian besar hanya mengandalkan dan berharap adanya bantuan dari pemerintah pusat, itupun hanya beberapa sebagian kepala keluarga yang tersentuh oleh bantuan sosial (Bansos).
setelah dibentuk dan ditetapkannya kelompok ternak domba dan unggas oleh Bp Kepala Desa Cianting Utara, diharapkan masing masing kelompok peternak tersebut bisa menjaga dan merawat baik baik hewan peliharaan tersebut guna mencapai peningkatan ekonomi kearah yang lebih baik dan sejahtera.